Wali Kota Tidore, Capt H Ali Ibrahim saat menyerahkan remisi kepada perwakilan penerima remisi. (Kamera/Aidar). |
Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.
Penyerahan ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota yang menjadi lokasi upacara peringatan hari Kemerdekaan. Kamis, 17 Agustus 2023.
Surat Keputusan, (SK) remisi itu diserahkan langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasio kepada perwakilan penerima remisi.
Adapun lampiran surat keputusan tersebut tercantum besarnya masa remisi yang berbeda-berbeda untuk setiap orang, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan tergantung jenis kasus.*
====
Penulis : Aidar Salasa.
Esitor : Rustam Gawa.