Diduga Jadi Penghalang, Bupati Halmahera Utara Disomasi

Sebarkan:
Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery. (Istimewa)
KAMERA TOBELO - Koperasi Produsen Berlian Permata malakukan somasi terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery. Teguran hukum itu dilayangkan atas edaran bupati terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata.

Edaran dibuat bupati dengan alasan bahwa aktivitas pertambangan koperasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, sekaligus mencegah adanya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kuasa Hukum Koperasi Produsen Berlian Permata, Muhjir Nabiu mengatakan, kliennya melayangkan somasi kepada bupati, sebab 7 kepala desa lingkar tambang yang ada di Kecamatan Loloda Utara telah menyetujui dan mendukung penuh beroperasinya Koperasi Produsen Berlian Permata.

Persetujuan itu termuat dalam berita acara saat pertemuan bersama 7 kepala desa dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 27 April 2019 silam, dan menjadi salah satu syarat diterbitkannya izin pengelolaan oleh dinas terkait.

Muhjir bilang, itu pun masuk sebagai syarat dukungan, sehingga pada 3 November 2019, Koperasi Produsen Berlian Permata diberikan hibah pengelolaan lahan yang luasnya berdasarkan WIUP, titik koordinat hak pengelolaan koperasi.

"Kami memiliki izin dan pemerintah daerah dalam hal ini bupati harus menjadi penengah dan mediator untuk menyelesaikan persoalan di lokasi, atau titik koordinat dengan penyandingan data, bukan memberikan surat penghentian operasi koperasi dengan alasan sepihak," tegas Muhjir, Kamis 6 Juli 2023 kemarin.

Menurut Muhjir, edaran bupati ini terkesan menghalang-halangi usaha pertambangan kepada pemegang izin. Hal itu dapat diancam dengan pidana pasal 162, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari pasal pada undang-undang tersebut berbunyi; "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,-.

Muhjir menjelaskan, kliennya pada tahun 2019 memang sempat mengalami sedikit kendala karena adanya pandemi covid-19. Sehingga pada akhir tahun 2020, lahan koperasi ini diserobot PT. Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) tepat pada titik koordinat IPR seluas 10 hektar, dengan mendasari alas hak adanya panjar kepada pemilik lahan (ahli waris pemberi hibah).

"Sementara oleh klien kami dalam memperoleh hibah lahan dimaksud, telah memenuhi prosedur sehingga diterbitkanlah IPR oleh Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019," timpalnya.

Harusnya, lanjut dia, Bupati Halmahera Utara mempertanyakan asas legalitas PT. KIM yang tidak memiliki izin pertambangan malah menyerobot titik koordinat IPR pengelolaan pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata.

"Bukan malah melindungi PT. KIM yang Ilegal dengan menggunakan kekuasaannya melakukan intervensi kepada sejumlah kepala-kepala desa lingkar tambang mendukung kehadiran PT. KIM," cetusnya.

Sebagai pemegang izin, Muhjir kembali menegaskan bahwa kliennya secara resmi berhak melakukan usaha pengelolaan tambang secara bebas, dan tanpa intimidasi. Khususnya pada titik koordinat yang telah ditentukan di Desa Galao dan Desa Gisi.

"Kami memberikan selambat-lambatnya 3 X 24 jam kepada Bupati Halmahera Utara dengan permintaan agar Bupati Halmahera Utara segera mencabut surat Nomor: 540.1/581.a, perihal penghentian sementara aktivitas pertambangan tertanggal 04 Juli 2023 dan memfasilitasi pertemuan pihak KSU Berlian Permata dan manajemen PT. KIM untuk menyandingkan dokumen perizinan pertambangan di Desa Galao-Gisi. Kami akan melakukan upaya hukum apabila tidak diindahkan," pungkas Muhjir.**

====
Penulis : Tim
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini