Lambat Proses Kasus, Ketua BK DPRD Ternate Diduga Lindungi RL

Sebarkan:
Muhlas Ibrahim.
TERNATE - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Makmur Gamguku dinilai mengulur-ulur waktu terkait proses kasus dugaan perselingkuhan anggota DPR fraksi PKB berinisial RL.

Pasalnya agenda sidang lanjutan atas kasus tersebut belum juga digelar. Padahal sebelumnya agenda sidang itu telah dijadwalkan. Itu disampaikan ketua BK melalui media massa.

Lambatnya penanganan kasus tersebut, membuat Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara melalui Ketua Bidang Investigasi, Muhlas Ibrahim, angkat bicara.

Ia menyebut, janji sidang lanjutan kasus RL yang disampaikan ketua BK DRPD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, di media massa beberapa waktu lalu adalah pembohongan publik. Karena faktanya sidang tersebut belum dilaksanakan. Muhlas menyatakan, pihaknya juga menduga ketua BK sengaja melindungi RL.

"Ketua BK DPRD Kota ternate saudara Makmur Gamgulu terlalu banyak berkomentar di media dan tidak hasilnya,
ini sama halnya dengan pembohongan publik. Ketua BK harusnya konsisten dengan apa yang di sampaikan," tegasnya.

Muhlas menyatakan, waktu penanganan kasus anggota DPR itu sudah berlangsung kurang lebih 5 bulan dan tak ada hasil. Dengan begitu kata dia, publik semakin manaru curiga ke Majelis BK DPRD Kota Ternate, ada apa sebenarnya.

"Karena itu saya tantang Makmur Gamguku bahwa kalau pekan ini sudah ada hasil sidang lanjutan. Kalau BK tidak mampu melaksanakan tugas dengan bebaik  dan adil, lantas apa yang di harapkan publik ke mereka yang bertanggung jawab atas marwah DPRD," tandasnya.

Hingga berita ini di publis, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini