Ilustrasi partai peserta pemilu 2024. (Istimewa) |
Meski begitu, hingga kini KPUD baru menerima sebanyak 7 partai dari 18 partai peseta pemilu yang mengajukan dokumen Bacaleg 2024.
7 partai politik (Parpol) yang telah mengajukan dokumen Bacaleg itu diantaranya, PDIP, Nasdem, PAN, Demokrat, Perindo, PKS dan PKB.
Koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPUD Halmahera Utara, Sefriando Bitakono menegaskan, partai politik yang belum melakukan pangajuan hingga waktu yang ditentukan, maka partai tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti kompetisi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kami pastkan jika hingga pukul 23:59 WIT ada partai yag belum melakukan pengajuan bakal calon, maka partai itu tidak akan berkompetisi dalam pemilu 2024 khususnya DPRD Kabupaten," tegas Sefriando begitu dikonfirmasi Kabarhalmahera.com di ruang kerjanya, Sabtu, 13 Mei 2023.
Sefriando mengatakan, waktu pengajuan dokumen Bacaleg hanya tersisa satu hari atau pada Minggu, 14 Mei 2023 besok.
"Tidak ada perpanjangan pengajuan bakal calon DPRD. Besok malam jam 23:59 WIT secara nasional akan ditutup waktu untuk pengajuan bakal calon," ujarnya.
Sefriando berharap, partai yang belum melakukan pengajuan Bacaleg itu segera dilaksanakan pada minggu besok dengan pemberitahuan resmi dan lisan ke KPU terlebih dulu.
"Golkar, PSI, Garuda, PBB, Hanura sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke KPU terkait dengan waktu penyampaian dokumen ke KPU, sementara Gerindra, Gelora, Partai Buruh sudah menyampaikan secara lisan bahwa besok juga akan menyampaikan pengajuan bakal calon ke KPU," tandasnya.*
====
Penulis : Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa