Ketua BPD,Wakil BPD,Ketua Pemuda dan perwakilan masyarakat saat berada di SPKT Polres Halut. (Kamera/Rustam) |
Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh Ketua BPD Isma Bakari bersama Wakil ketua BPD Zulkarnain Buaja, ketua Pemuda Munawir Barapa serta perwakilan masyarakat desa, Husain ke SPKT Polres Halut. Senin 20 Februari 2023.
Ketua BPD desa luari, Isma Bakari kepada wartawan mengatakan, laporan ini atas dasar surat pernyataan bertanggal 2 Februari 2023 yang ditandatangani kepala desa dan ketua BPD, kepala desa akan mengadakan uang dari hasil pembayaran lahan desa dengan nilai Rp.28.522. Atas dasar itu, apabila dikemudian hari kepala desa tidak mengadakan berita acara tersebut akan diproses secara hukum.
"Nah, sampai saat ini dia (Kades-red) tidak buat berita acara itu, sehingga hari ini kami proses secara hukum," ujarnya. Senin, 20 Februari 2023.
Berita Acara musyawarah desa. |
Ia menjelaskan, penjualan aset desa berupa lahan kebun ke pihak PLN itu seluas 20x20 senilai Rp. 36.522 tanpa musyawarah. Harusnya kata Isma, pemerintah desa membentuk terlebih dahulu panitia lelang sesuai dengan permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa.
"Dari nilai uang Rp.36 juta sekian itu, ia bilang sudah serahkan Rp. 8 juta ke Masjid sisanya Rp. 28 juta diberikan ke pemilik kebun, karena dibayar itu kan dihitung juga tanamannya," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Julhaji Ngawaro dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon saluler dan via WhatsApp nomor tidak diaktifkan.
====
👤 Penulis: Rustam Gawa
👤 Editor: Rustam Gawa