Bawaslu saat monitoring di Kecamatan Tidore Utara. (Kamera/Aidar) |
Agenda monitoring itu dalam rangka memastikan H-1 batas Akhir pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa.
"Ini untuk memastikan bahwa jika sampai batas akhir pendaftaran ini belum ada pendaftar, maka wajib hukumnya di perpanjang, begitu juga dengan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," ujar Bahrudin.
Ia meminta seluruh jajaranya terus proaktif dalam melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Panwaslu tersebut. "Agar jangan lagi ada perpanjangan," katanya.
Ia juga berharap dalam perekrutan Panwascam tersebut harus sesuaikan dengan pedoman yang ada.
"Juga mampu merekrut PKD Yang berintegritas dalam mengawasi pesta demokrasi di Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2024 mendatang," tandasnya.
====
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa