Ikbal Djabjd saat menggelar reses di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara. (Kabarhalmahera.com) |
Ikbal, yang bertemu langsung dengan Adnan Wimbyarto Kepala Kantor Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara mengatakan Dalam Undang-Undang HKPD ini adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras segaimana dalam undang-undang.
"Dalam Komite IV salah satu tugas kerjanya bagaimana pelakukan mengawasi atas pelaksanaan UU HKPD ini, regulasi ini penting dalam menjaga sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional," sebutnya.
Senator Komite IV yang membidangi APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, koperasi, UMKM, statistik, BUMN, investasi, dan penanaman modal ini berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan dengan UU baru ini.
Ia juga bilang terkait dengan Dana Bagi hasil (DBH), ini sudah jelas didalam UU HKPD. Masalahnya Pemprov harus selalu mengkomunilasikan ke Kemenkue agar segera diberikan kepada daerah yang belum mendapatkan.
"Jangan juga menunggu pemda Kabupaten dan Kota berteriak DBH baru Pemprov mulai menyikapi, karena keterlambatan DBH ini juga sangat berpengaruh pembangunan daerah yang sudah dirancang" tandasnya.
Ia juga berharap serap Aspirasi seperti ini akan terus kita lakukan begitu juga nanti ada rapat kerja dengan Kemenkue RI saya akan tanyakan masalah keterlambatan Bagi Hasil ini.*
====
Penulis : Tim
Editor : Irawan A. Lila