Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie saat di sambangi di depan kantor Kejati Maluku Utara |
Pemeriksaan yang dilakukan Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejati Malut itu, terkait pengumpulan bahan keterangan atas kasus dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD.
Dugaan pemotongan TPP itu berkisar antara Rp 1 juta untuk tenaga medis dan non medis dan Rp 5 juta untuk tenaga dokter. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut pada 5 Agustus 2022.
Informasi yang dikantongi Kabarhalmahera.com, selain Wadir Keuangan, Bidang Pembendaharaan dan Mobilisasi Dana, Winarsih Abdulah pun ikut diperiksa.
Fatimah Abas saat disambangi Wartawan usai pemeriksaan mengaku, kedatangannya di Kantor Kejati tersebut dalam rangka memenuhi panggilan penyidik.
"Kedatangan saya terakit tuntutan (dugaan pemotongan TPP)," singkatnya.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Boesoerie ini, LLP- Tipikor melaporkan sejumlah pejabat diantaranya Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Bagian Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Ka.Subdid Perbendaharaan, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran dan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.
====
Penulis : Tim
Editor : Redaksi