Kantor Kejati Maluku Utara (Istimewa) |
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 800 lebih pegawai PNS medis, dan non medis di RSUD CB.
Syamsul Bahri usai diperiksa mengatakan, kehadiranya di lembaga Adhyaksa itu untuk dimintai keterangan terkait laporan pemotongan tambahan penghasilan pegawai.
"Laporan terkait itu sudah. Ini baru yang pertama, kalau dipanggil lagi selalu siap," ujarnya kepada wartawan.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membanarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya benar, Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate dimintai keterangan," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Boesoerie ini dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara atau LPP-Tipikor Malut pada 5 Agustus 2022 lalu.
Dalam laporannya, LLP-Tipikor mengadukan sejumlah pejabat diantaranya Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Bagian Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi , Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Ka.Subdid Perbendaharaan, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran dan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.*
====
Penulis : Tim
Editor : Rustam Gawa