Laporan ini diaduhkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara, atau LPP – Tipikor Malut, pada Jumat siang, 5 Agustus 2022.
Aduan ini disertai dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati, kediaman Gubernur Maluku Utara, dan aksi bisu di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate.
Penyerahan laporan (KH) |
Ia menyatakan, pemotongan tujungan TPP itu selama bulan Januari dan Februari 2022. Besaran tunjangan yang di potong untuk 900 pegawai Tenaga Medis dengan status PNS dan pegawai non PNS sebesar Rp 1.000.000.
“Sementara untuk kurang lebih 30 pegawai tenaga non medis atau para Dokter Spesialis dengan status PNS dan non PNS juga dipotong sebesar Rp 5.000.000,” ujarnya.
LPP Tipikor saat aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Malut (KH) |
“Begitu juga dengan insentif jasa medis pegawai yang bersumber dari jasa BPJS belum juga terbayar pada bulan Februari 2022 hingga saat ini,” terangnya.
Yuslan bilang, pejabat yang diduga terindikasi dalam kasus dugaan tindak pidana pemotongan tunjangan TPP itu terlapornya adalah, Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Bagian Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi , Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Ka.Subdid Perbendaharaan, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran dan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.