Fron Mahasiswa Maluku Utara Bersatu saat memasukan laporan ke Mabes Polri ( (Istimewa) |
Empa perusahaan yang diaporkan Fron Mahasiswa Maluku Utara Bersatu itu diantaranya, PT Trimega Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Mega Surya Pertiwi dan PT Halmahera Persada Lygend.
Perusahaan tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan pada sumber air bersih desa lingkar tambang seperti Kawasi dan desa Soligi.
"Kami juga laporkan pembuangan limbah B3 yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan serta izin pembuangan limbah B3," ujar Kordinator aksi Fron Mahasiswa Maluku Utara Bersatu, Sartono Halek lewat rilis yang diterima media ini.
Sartono menyebut, laporan yang dilayangkan itu berdasar UUD 1945 pasal 28 ayat 1, TAP MPR Nomor IX Tahun 2021, UU No 32 Tahun 2009, PP No 20 Tahun 1990, PP No 82 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2010, dan PermenLHK Nomor 95/MenLHK/SETJEN/Kum.1/11/2018.
"Tadi laporanya kami sudah berikan ke Penyidik Kabareskrim Polri Iptu Irwan Frans Setiyanto, dan berkas sudah kami serahkan disertai dengan bukti bukti dokumentasi," kata Bung Tono sapaan akrabnya Sartono Halek.
Ia menyatakan, laporan itu bakal ditindak lanjuti. Menurutnya hal tersebut sesuai keterangan penyidik Kabareskrim Polri yang diterima pihaknya.**(red)