Ilustrasi Aset Tanah (Istimewa) |
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KIB A dan nilai Asset tetap tanah yang disajikan di Neraca Pemerintah Provinsi Maluku Utara per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.020.068.365.433,67.
Seuai laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2020 Nomor. 02.A/LHP/XIX.TER/2021, hal itu berasal dari nilai saldo Asset tetap tanah tahun 2019 ditambah dengan belanja modal tanah tahun 2020.
Dalam LHP itu dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan atas asset tetap Tanah tersebut diketahui hampir sebagian besar asset tetap Tanah yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2020 tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan baik sertifikat hak atas tanah maupun dokumen lainnya sebagai alat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Total nilai asset tetap tanah berdasarkan neraca antara lain, 365 bidang tanah atau Rp1.020.068.365.433,67, 169 bidang tanah atau Rp. 817.126.045.710,00 belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan. Sementara 196 bidang tanah atau senilai Rp. 202.942.319.723,67 telah memiliki dokumen sah kepemilikan hak atas tanah.
Permasalahan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah, bahwa benar 169 bidang tanah belum memiliki dokumen kepemilikan dengan rincian Aset Tetap Tanah tersebut belum memiliki sertifikat yang disajikan.**(red)