Tertibkan Birokrasi, Syafrudin Sapsuha Ambil Langka Tegas

Sebarkan:

Sekda Kepulauan Sula Syafrudin Sapsuha (dok:har/KH)
KbrSULA - Setelah diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Daerah, Syafrudin Sapsuha bakal mengambil langka tegas menertibkan sejumlah Pelaksana Tugas Harian atau Plt pada beberapa dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

"Para pelaksana tugas ini harus kita tertibkan," tegas Syafrudin Sapsuha kepada sejumlah wartawan di hari pertama berkantor, Rabu, 1 Desember 2021 kemarin.

Penertiban itu menurut Syafrudin, sesuai rekomendasi KSN, BKN, Ombudsman bahkan teguran dari Gubernur Maluku Utara.

"Semuanya sangat jelas penataan-penataan masalahnya, termasuk ke pejabat pelaksana tugas yang saat ini cacat administrasi dan cacat prosedur (yang sebelumnya diangkat Bupati)," terangnya.

Dia bilang, jika mengikuti teguran gubernur maupun rekomendasi dari beberapa lembaga terkait, pejabat yang dinonjobkan kemudian diaktifkan kembali tersebut harusnya di kembalikan ke jabatannya semula. Bukan jabatan lain seperti staf.

"Kita bicara ini bukan perihal bagaimana teman-teman mau dikembalikan, tapi kita memberi contoh supaya pengelolaan birokrasi kedepan nanti tidak tumpang tindih," jelas Syafrudin.

Anehnya kata dia, pejabat pelaksanaan tugas yang diangkat Bupati Fifian Adeningsi Mus itu ada yang status kepegawaian nya masih di kabupaten lain.

"Agak aneh kan, mereka tahan jabatan itu," kesalnya.

Bahkan, sambung Syafrudin, status Plt atau pegawai yang di angkat itu, ternyata masih staf di daerah lain, misalnya pegawai di Taliabu, Banggai Kepulauan, Kota Ternate, Halmahera Barat dan Kota Tidore.

"Okelah, bisa saja kenapa tidak, namun harus ada persetujuan teknis dari KSN tapi itukan belum ada, saya menduga begitu," tuturnya.

Sementara itu Syafrudin mengaku, dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam rangka menelaah masalah tersebut.

"Sebab itu sebagai bawahan kami tetap berkoordinasi dengan bupati, kami juga minta agar Kepala BKD di tegur (Bupati) karena memberikan masukan-masukan yang tidak valid dari isi regulasi yang sebenarnya," tandasnya. (har/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini