Praktisi hukum Amirudin Yakseb (Istimewa) |
Sorotan ini merujuk pada poin ke 6 surat Gubernur Maluku Utara nomor: 800/2324/8 perihal teguran kedua yang diterbitkan pada 29 September 2021. Poin itu berbunyi Perlu diingatkan kembali bahwa tindakan saudara dengan melakukan penyimpangan prosedur memberikan akibat cacat administrasi yang berdampak secara berkelanjutan terhadap legalitas jabatan, legalitas penghasilan (hak) yang diterima, serta segala bentuk dokumen administrasi dan pertanggung jawaban yang ditandatangani termasuk dokumen keuangan dan anggaran menjadi tidak sah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Surat Gubernur Maluku Utara (dok:KH) |
Praktisi hukum Amirudin Yakseb menyebut, pengangkatan jabatan Plt yang ditetapkan Bupati sebelumnya itu sangat bertentangan dengan hukum alias ilegal.
"Nah, kalau jabatan ilegal tentu pengelolaan anggaran serta kewenangan lainnya juga ilegal," ujar Amirudin kepada Kabarhalmahera.com, Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.
Dengan demikian dosen STAI Babussalam Kepulauan Sula ini meminta keberanian Gubernur dan Mendagri untuk mengambil sikap tegas berupa sanksi, sebagai bagian dari responnya atas persoalan tersebut.
"Kalau di rasa dan diketahui bahwa kebijakan Bupati melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka harus ambil langkah cepat," pintanya.
Kalaupun dibiarkan, kata Amirudin, itu artinya Gubernur dan Mendagri pun turut membiarkan potensi kerugian negara itu terjadi.
“Karena jika memang ada indikasi penggunaan negara yang tidak sesuai dengan aturan main, maka harus segera di usut. Saya kira gubernur lebih tahu mekanisme di lingkup birokrasi ini," tandasnya.(har/red)